
lancangkuningnews.com. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanfaatkan akuntan forensik internal dalam menghitung kerugian negara terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Langkah ini dipertimbangkan karena hingga saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum mengeluarkan surat tugas terkait perhitungan kerugian negara.
“Memang ada opsi-opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk melakukan penghitungan, dan opsi itu bisa dipertimbangkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/12).
Tessa menambahkan bahwa keputusan tersebut berada di tangan penyidik. Namun, ia mengakui hingga saat ini belum ada perkembangan dari BPKP terkait tugas penghitungan tersebut. “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” jelasnya.
Akibat belum adanya perhitungan kerugian negara, penahanan terhadap para tersangka belum dapat dilakukan. “Walaupun mungkin sudah dilakukan audiensi, secara teknis saya tidak mengetahui alasannya kenapa,” lanjut Tessa.
Sebelumnya, audiensi dengan BPKP pernah dilakukan pimpinan KPK, termasuk Alexander Marwata saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Pertemuan itu bertujuan mendesak percepatan perhitungan kerugian negara agar proses hukum terhadap para tersangka dapat segera berjalan.
KPK berharap opsi penggunaan akuntan forensik internal bisa mempercepat proses penyelesaian kasus ini, sehingga langkah hukum lebih lanjut, termasuk penahanan tersangka, dapat dilakukan segera.















