Prestasi Kejari Tanjungpinang, Kasi Pidsus Roy Huffington Harahap Terima Pengembalian Hasil Korupsi Dana Hibah Bansos

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, lancangkuningnew.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari Abdi Surya Rendra, terpidana kasus korupsi dana hibah Bansos klaster III di Pemprov Kepulauan Riau, amounting to Rp. 148,050,000, Monday (16/12/2024)

Uang tersebut diserahkan melalui penasihat hukumnya, Rocky Salman, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Desember 2024. Pengembalian diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, S.H., M.H.

“Jumlah ini merupakan tambahan dari Rp 100 juta yang telah dikembalikan sebelumnya saat Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), sehingga total uang pengganti yang dibayarkan oleh terpidana mencapai Rp 248.050.000,” ujar Roy Huffington Harahap.

Abdi Surya Rendra dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4840K/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Agustus 2024. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 148 juta subsider 1 tahun penjara.

Kasus Korupsi Dana Hibah
Kasus korupsi dana hibah Bansos klaster III melibatkan tiga terdakwa, yaitu Ari Rosandi, Abdi Surya Rendra, dan Tri Wahyu Widadi, yang semuanya adalah pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri. Modus korupsi meliputi pemalsuan tanda tangan, pengajuan proposal fiktif, hingga pemotongan dana hibah sebesar 30 persen untuk kepentingan pribadi.

Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,63 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi Bansos: Klaster Berlapis
Kasus korupsi dana hibah Bansos di Provinsi Kepri terbagi dalam tiga klaster besar. Pada klaster pertama, enam terdakwa, termasuk pejabat dan ketua organisasi kepemudaan, telah dijatuhi vonis dengan hukuman rata-rata 4 tahun penjara atas kerugian negara Rp 6,2 miliar. Sementara itu, klaster kedua melibatkan empat terdakwa lain yang saat ini telah memasuki tahap tuntutan dengan hukuman yang diusulkan mencapai 7,5 tahun penjara.

Kasus ini mencerminkan pola korupsi yang sistematis dalam penyaluran dana hibah pemerintah, dengan banyaknya nama dan lembaga fiktif yang digunakan untuk mencairkan anggaran. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus hingga seluruh kerugian negara dipulihkan.

Berita Terkait

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm
Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas
Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik
Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI
Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Kemitraan dengan Media melalui Media Gathering Kepri 2026
Bukti Profesionalisme, Ditintelkam Polda Kepri Sukses Raih Nilai IKPA Sempurna
Guru Honorer Ditangkap, Diduga Setubuhi Dan Cabuli Murid Dua Kali di Bekas Ruang UKS

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:48 WIB

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:53 WIB

Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:57 WIB

Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:46 WIB

Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:19 WIB

Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!