Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Peredaran Narkoba 21,8 Kilogram Sabu

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 609

Lancangkuningnews – Dalam upaya mendukung program 100 hari kerja Presiden, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah yang signifikan. Penangkapan tiga tersangka serta pengamanan barang bukti berupa 21,8 kilogram sabu berhasil dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhil. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial M.A., yang mengemudikan mobil berisi narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar berinisial “Keling.” Barang haram ini direncanakan akan diedarkan ke Pulau Jawa.

Petugas kemudian melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni Erwin Kristian Jaya Laila dan Teguh Riyanto, yang menurut hasil penyelidikan juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Selain 21,8 kilogram sabu, petugas turut mengamankan tiga unit ponsel, satu unit mobil, serta berbagai kemasan yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, memberikan apresiasi terhadap kinerja tim opsnal yang berhasil mengungkap kasus besar ini. “Ini merupakan pukulan telak bagi jaringan pengedar narkoba di wilayah kita. Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini, kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim kepolisian. Ketiga tersangka ditahan di Mapolres Inhil dan dijerat dengan Pasal 144 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya ini dengan memberikan informasi yang dapat membantu memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Jumat Berkah, Polres Anambas Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Tiangau
Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval
Sekda Anambas Ajak Seluruh OPD Sukseskan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat
Habib Syech Pimpin Kepri Bersalawat 3, Amsakar Apresiasi Antusiasme Masyarakat Batam
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura Ucapkan Selamat HUT ke-33 UNRIKA, Dorong Terus Lahirkan SDM Unggul

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Sekda Anambas Ajak Seluruh OPD Sukseskan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Habib Syech Pimpin Kepri Bersalawat 3, Amsakar Apresiasi Antusiasme Masyarakat Batam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!