
lancangkuningnews.com. Anambas Satreskrim Polres Anambas melalui Unit Pelayanan Perempuan Ibu dan Anak (PPA) telah mengamankan Pelaku diketahui seorang Nelayan berinisial SN 23 tahun warga Dusun l RT 004 RW 001 Kelurahan Sabunten Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep. Satu rumah dengan korban diduga melakukan pencabulan terhadap 2 anak kembar berada di kecamatan Jemaja Kabupaten Anambas.
Kedua korban yang berstatus Pelajar SMA Negeri di kecamatan Jemaja kini telah hamil dengan usia kandungan masing-masing 24 Minggu dan 25 Minggu.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK. MH, melalui Kasat Reskrim Polres Anambas, IPTU Rio Ardian, SH.MH, membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku SN ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang merasa curiga dari perubahan Phisik anak-anaknya. Pelaku sudah diserahkan oleh unit Satreskrim Polsek Jemaja kepada PPA Polres Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Iptu Rio.
Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak maret hingga Oktober 2024 ketika rumah korban sedang sepi. SN merupakan rekan kerja ayah tiri korban, kerap menggoda dan membujuk korban melakukan tindakan tidak senonoh.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah Nuraina Husada dan Guru BK Tiwi mencurigai perubahan fisik korban. Setelah ditanya oleh ibu korban kedua anak tersebut mengungkapkan bahwa pelaku adalah SN.
Pelaku ditangkap oleh unit Satreskrim Polsek Jemaja saat sedang memasang perangkap ikan di desa Impol kecamatan Jemaja Barat.
Saat ini pelaku telah di tahan Polres Anambas dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus ini perhatian serius bagi Polres Anambas dan proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan. (FD)















