
Anambas, lancangkuningnews.com – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan penolakan tegas terhadap pembentukan Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Anambas, Arpandi, melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, pembentukan forum tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Pasal 4 Perda tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa pelaksanaan TJSLP harus berdasarkan asas kepastian hukum, kepentingan umum, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” ungkap Arpandi.
Selain itu, Arpandi juga menyebutkan bahwa rapat pembentukan Forum TJSLP bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 44 Tahun 2022. Ia menyoroti bahwa forum tersebut tidak melibatkan organisasi masyarakat (Ormas), LSM, maupun organisasi kepemudaan (OKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 poin 3 Perbup Anambas.
“Kami menolak pembentukan Forum TJSLP karena jelas melanggar aturan yang ada. Kami berharap proses pembentukan forum ini diulang dengan melibatkan seluruh unsur, termasuk Ormas, tokoh agama, OKP, dan lainnya, serta harus berbadan hukum dan memiliki legalitas formal,” tegasnya.
Penolakan ini diharapkan dapat membuka diskusi yang lebih luas mengenai keterlibatan berbagai pihak dalam forum TJSLP demi kepentingan bersama di Kabupaten Kepulauan Anambas. (FD)















