Anambas, Lancangkuningnews.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Senin (16/3/2026) tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Daerah, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Bupati Aneng memaparkan capaian kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025, termasuk realisasi pendapatan dan belanja daerah.
Ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp837,1 miliar, namun hingga akhir tahun terealisasi sebesar Rp701 miliar atau sekitar 83,74 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp701,9 miliar atau sekitar 81,79 persen dari total anggaran belanja yang telah direncanakan.
Bupati Aneng juga menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2025.
“Melalui forum ini kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan pemerintahan masih terdapat kekurangan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama membangun Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah yang selanjutnya akan dibahas oleh DPRD melalui tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Fn)















