Anambas, Lancangkuningnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus mendorong pembentukan regulasi demi mewujudkan lingkungan sehat dan bebas asap rokok. Pada Rabu (30/7/2025), Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan tanggapan resmi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat kantor DPRD Anambas.
Rapat yang turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini membahas poin-poin krusial yang disampaikan oleh tiga fraksi DPRD, yakni Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera, dan Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat.
Penegakan Hukum dan Edukasi Jadi Sorotan
Menanggapi Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, Bupati Aneng menegaskan bahwa Ranperda KTR telah mengatur secara rinci mengenai mekanisme penegakan hukum, termasuk penyidikan dan sanksi pidana serta denda bagi pelanggar.
Tak hanya fokus pada pendekatan hukum, Aneng juga menyampaikan strategi komunikasi dan edukasi akan digalakkan secara masif. “Kampanye akan dilakukan melalui media sosial, pelibatan tokoh masyarakat, dan komunitas seperti pemuda dan PKK, dengan pesan yang positif dan mudah dipahami,” ujarnya.
Selain itu, Ranperda juga mengatur kewajiban penyediaan tempat khusus merokok di area publik dan tempat kerja, agar hak perokok tetap dihormati namun tetap sesuai koridor yang bertanggung jawab.
Tanggapan Soal Naskah Akademik dan Data Statistik
Sementara itu, menanggapi Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera terkait belum lengkapnya data perokok dalam naskah akademik, Bupati menyatakan bahwa data akan dilengkapi dengan rujukan resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepri.
Terkait adanya dugaan kesamaan isi naskah akademik dengan dokumen dari daerah lain, Aneng menjelaskan bahwa kesamaan pada bagian teori merupakan hal yang wajar, selama sumber pustaka yang digunakan sah dan jelas.
Pembentukan Satgas dan Dampak Ekonomi
Untuk Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat, Bupati menyampaikan bahwa pengawasan dan penindakan nantinya akan dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok, yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati paling lambat satu tahun setelah Ranperda disahkan.
Menjawab kekhawatiran soal dampak ekonomi terhadap pelaku usaha kecil, Aneng menegaskan akan dilakukan edukasi dan dialog terbuka dengan pedagang rokok dan pelaku UMKM, guna mencari solusi terbaik yang tetap sejalan dengan tujuan Perda.
Seluruh Fraksi Setujui Pembahasan Lanjutan
Di akhir pidatonya, Bupati Aneng menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari seluruh fraksi. Ia menyebut seluruh fraksi telah menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
“Semoga regulasi ini nantinya menjadi pijakan kuat untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat Anambas,” tutupnya. (FD)















