๐๐ฃ๐ฌ ๐–๐š๐ฅ๐ข ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐“๐ž๐ค๐š๐ง๐ค๐š๐ง ๐๐ž๐ญ๐ซ๐š๐ฅ๐ข๐ญ๐š๐ฌ ๐€๐’๐ ๐‰๐ž๐ฅ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐ฅ๐ค๐š๐๐š ๐’๐ž๐ซ๐ž๐ง๐ญ๐š๐ค ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ’

Minggu, 20 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 608

๐๐š๐ญ๐š๐ฆ โ€“ Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung menegaskan pentingnya menjaga netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan dalam rangka memastikan ASN tetap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa kampanye hingga pemilihan selesai.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penegasan Kembali Atas Imbauan Netralitas Pegawai ASN dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam diwajibkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk larangan menggunakan program dan fasilitas negara untuk kepentingan politik. ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

โ€œSeluruh ASN wajib menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas,โ€ tegas Andi.

Ia juga menekankan bahwa ASN tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada calon Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, maupun Wakil Wali Kota, baik dengan menyukai, membagikan, atau berkomentar di konten-konten yang terkait dengan calon di media sosial. Aktivitas yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap salah satu kandidat sangat dilarang.

โ€œKami juga mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak memprovokasi masyarakat melalui opini atau retorika yang dapat memecah belah persatuan bangsa, terutama selama masa kampanye ini,โ€ ujarnya.

Surat edaran ini berlaku tidak hanya bagi ASN, tetapi juga Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi ASN dan Non-ASN dalam menjaga netralitas, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan aman selama pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Berita Terkait

Jumat Berkah, Polres Anambas Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Tiangau
Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval
Sekda Anambas Ajak Seluruh OPD Sukseskan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat
Habib Syech Pimpin Kepri Bersalawat 3, Amsakar Apresiasi Antusiasme Masyarakat Batam
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura Ucapkan Selamat HUT ke-33 UNRIKA, Dorong Terus Lahirkan SDM Unggul

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Sekda Anambas Ajak Seluruh OPD Sukseskan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Habib Syech Pimpin Kepri Bersalawat 3, Amsakar Apresiasi Antusiasme Masyarakat Batam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!