๐๐ž๐ฆ๐ค๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐“๐ž๐ญ๐š๐ฉ ๐Š๐จ๐ฆ๐ข๐ญ ๐’๐ž๐›๐š๐ ๐š๐ข ๐๐ž๐ฆ๐๐š ๐“๐ž๐ซ๐ฉ๐š๐ญ๐ฎ๐ก ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐๐ž๐ง๐ ๐ข๐ฌ๐ข๐š๐ง ๐๐š๐ง ๐๐ž๐ฅ๐š๐ฉ๐จ๐ซ๐š๐ง ๐‹๐‡๐Š๐๐ ๐๐š๐ง ๐’๐๐“ ๐“๐š๐ก๐ฎ๐ง๐š๐ง

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 676

lancangkuningnews.com. ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ โ€“ Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaporan harta kekayaan dan pajak bagi wajib lapor sesuai ketentuan.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, atas arahan Wali Kota Batam mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemko Batam untuk mematuhi kewajiban pengisian dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2024 sebelum akhir bulan Januari 2025.

Jefridin Hamid menegaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 196 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 28 Tahun 2017, terdapat kewajiban bagi sejumlah pejabat dan ASN untuk melaporkan LHKPN mereka.

โ€œLHKPN adalah salah satu instrumen untuk memastikan bahwa pejabat publik di Batam memiliki integritas yang tinggi dan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pengisian LHKPN dan SPT Tahunan adalah bagian dari upaya kami untuk memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan transparan,โ€ ujar Jefridin, Jumat (10/1/2025).

Berdasarkan peraturan tersebut, beberapa pejabat yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN antara lain adalah Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, serta pejabat struktural Eselon II dan III. Selain itu, pejabat fungsional seperti auditor, pengawas penyelenggara urusan pemerintahan di daerah, serta pejabat fungsional pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka.

โ€œSemua pejabat yang masuk kategori wajib lapor LHKPN harus melaporkan harta kekayaan mereka secara tepat waktu dan akurat,โ€ tambah Jefridin.

Penyampaian LHKPN dan SPT Tahunan Tahun 2024 dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dan akan berlangsung hingga 25 Januari 2025. ASN dan pejabat yang wajib melapor dapat mengisi SPT Tahunan melalui portal resmi djponline.pajak.go.id, sementara LHKPN dapat dilaporkan melalui aplikasi e-LHKPN di elhkpn.kpk.go.id.

โ€œKami mengimbau seluruh pejabat dan ASN yang wajib lapor untuk memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengisi dan mengirimkan laporan mereka,โ€ ujar Jefridin.

Bagi pejabat yang merupakan wajib lapor baru, serta anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun, diharapkan untuk mengirimkan Surat Kuasa asli yang telah ditandatangani di atas materai ke Alamat KPK RI, Gedung Merah Putih KPK.

โ€œPenting bagi setiap pejabat untuk memastikan bahwa seluruh proses pelaporan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Keterlambatan dalam pelaporan bisa berisiko pada sanksi administratif,โ€ tegas Jefridin.

Sekda Batam ini juga mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya Pemko Batam untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

โ€œDengan kepatuhan terhadap kewajiban ini, kami berharap dapat menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,โ€ tambah Jefridin.

Berita Terkait

Bertabur Tokoh, PJS Sambut Kedatangan Menko Pangan Zulkifli Hasan di Batam
Jelang Rakernas III PJS, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tiba di Batam, Disambut Ketum PJS
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam
Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari
Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid, General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton dan Penumpang Capai 7,5 Juta Orang
BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:09 WIB

Bertabur Tokoh, PJS Sambut Kedatangan Menko Pangan Zulkifli Hasan di Batam

Selasa, 3 November 2026 - 17:30 WIB

Jelang Rakernas III PJS, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tiba di Batam, Disambut Ketum PJS

Senin, 2 November 2026 - 12:47 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:42 WIB

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari

Berita Terbaru