๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง: ๐ƒ๐š๐ง๐š ๐‡๐ข๐›๐š๐ก ๐‡๐š๐ซ๐ฎ๐ฌ ๐ƒ๐ข๐ ๐ฎ๐ง๐š๐ค๐š๐ง ๐’๐ž๐ฌ๐ฎ๐š๐ข ๐‘๐€๐ ๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐๐ž๐ฆ๐›๐š๐ง๐ ๐ฎ๐ง๐š๐ง ๐‘๐ฎ๐ฆ๐š๐ก ๐ˆ๐›๐š๐๐š๐ก

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

๐๐š๐ญ๐š๐ฆ โ€“ Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. menegaskan pentingnya penggunaan dana hibah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diajukan, terutama dalam hal pembangunan rumah ibadah.

Hal itu disampaikannya saat menandatangani 27 Berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang selanjutnya disingkat NPHD untuk Rumah Ibadah di Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (15/10/2024).

Penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Batam dalam memastikan penggunaan dana publik secara transparan dan akuntabel.

โ€œDana hibah yang telah diberikan wajib digunakan sesuai dengan RAB yang telah disepakati. Ini bukan hanya bentuk tanggung jawab moral, tapi juga administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap penerima hibah,โ€ ujar Jefridin.

Ia juga menekankan bahwa pengurus rumah ibadah yang menerima hibah tersebut diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Batam. Langkah ini dilakukan agar setiap proses penggunaan anggaran dapat diawasi dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

โ€œDalam waktu yang telah ditentukan, laporan pertanggungjawaban harus sudah diterima oleh Bagian Kesra Setdako Batam sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan pemerintah,โ€ tambahnya.

Pemerintah Kota Batam terus mendorong agar setiap bantuan dana hibah dapat digunakan secara maksimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan, terutama untuk mendukung pembangunan sarana ibadah yang lebih baik bagi masyarakat.

Berita Terkait

Sambut Wisatawan Dunia, Pemkab Anambas Tinjau Kapal Pesiar MV. Odyssey
Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama
Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:33 WIB

Sambut Wisatawan Dunia, Pemkab Anambas Tinjau Kapal Pesiar MV. Odyssey

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:44 WIB

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:28 WIB

Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Berita Terbaru

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama (dok/photo)

Pilihan Editor

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:44 WIB

error: Content is protected !!