๐’๐ž๐ฆ๐ฉ๐ฎ๐ซ๐ง๐š๐ค๐š๐ง ๐‹๐๐๐ƒ ๐“๐š๐ก๐ฎ๐ง ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘, ๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐๐ข๐ง๐ญ๐š ๐๐ž๐ซ๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐ญ ๐ƒ๐š๐ž๐ซ๐š๐ก ๐’๐ž๐ ๐ž๐ซ๐š ๐Œ๐ž๐ฅ๐ž๐ง๐ ๐ค๐š๐ฉ๐ข ๐ƒ๐š๐ญ๐š

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 695

lancangkuningnews.com. ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ – Dalam rangka penyempurnaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2023, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. selaku Ketua Tim Penyusun LPPD Kota Batam, memimpin rapat Evaluasi LPPD bersama Tim Daerah Provinsi Kepri di Ruang Kerja Sekda Lantai II Kantor Walikota Batam, Selasa (21/05/2024). Dikesempatan itu ia menyampaikan agar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk melengkapi data yang dibutuhkan oleh Tim Daerah Provinsi Kepri kepada Bagian Tata Pemerintahan Setdako Batam sebagai sekretariat penyusunan LPPD.

โ€œDari hasil evaluasi yang disampaikan oleh Tim Daerah Provinsi Kepri ada beberapa data yang harus dilengkapi. Saya harap Tim penyusunan LPPD segera menyampaikan data yang dibutuhkan sesuai kondisi riil di lapangan,โ€ ujarnya didampingi Kabag Tapem Setdako Batam, Sri Indrapraja.

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja Kota Batam LPPD tahun 2022, Kota Batam berada pada peringkat ke 11 dengan skor 3,4344 dengan status tinggi dari 420 kabupaten/kota se Indonesia. Untuk hasil evaluasi kinerja Pemko Batam Tahun 2023, ia berharap ada peningkatan.

โ€œPemko Batam telah membentuk tim penyusun dan tim pereviu. Tim ini lah yang melakukan pengumpulan data dan dokumen pendukung. Melakukan penyusunan, verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,โ€ jelasnya.

Diungkapkannya LPPD menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah. Yang terdiri dari pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. LPPD merupakan laporan wajib kepala daerah sebagaimana Pasal 69 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang akan disampaikan Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri.

โ€œLPPD merupakan laporan capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta pelaksanaan tugas pembantuan selama setahun anggaran kepada Pemerintah Pusat. Dalam penyusunan LPPD data yang disusun harus berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif. Dengan begitu laporan yang disampaikan benar-benar valid,โ€ jelasnya.(*)

Berita Terkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari
Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam
Kominfo Batam Dukung Penuh Pelaksanaan Rakernas III DPP PJS Tahun 2026
Pemkab Anambas Gandeng Anambas Foundation, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Lingkungan
Keluarga Besar PJS Sambut Hari Bakti BP Ke 55
Sekda Sahtiar Tutup Pertandingan Gasing Antar Desa, Lestarikan Budaya Melayu di Anambas
Sekda Sahtiar Tutup Neknang Cup II 2026, Dorong Sepak Takraw Anambas Terus Berkembang

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:47 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Kominfo Batam Dukung Penuh Pelaksanaan Rakernas III DPP PJS Tahun 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Pemkab Anambas Gandeng Anambas Foundation, Perkuat Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Lingkungan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Keluarga Besar PJS Sambut Hari Bakti BP Ke 55

Berita Terbaru