𝐏𝐣𝐬 π–πšπ₯𝐒 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 π“πžπ€πšπ§π€πšπ§ 𝐍𝐞𝐭𝐫𝐚π₯𝐒𝐭𝐚𝐬 𝐀𝐒𝐍 π‰πžπ₯𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐒π₯𝐀𝐚𝐝𝐚 π’πžπ«πžπ§π­πšπ€ πŸπŸŽπŸπŸ’

Minggu, 20 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 676

𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung menegaskan pentingnya menjaga netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan dalam rangka memastikan ASN tetap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa kampanye hingga pemilihan selesai.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penegasan Kembali Atas Imbauan Netralitas Pegawai ASN dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam diwajibkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk larangan menggunakan program dan fasilitas negara untuk kepentingan politik. ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

β€œSeluruh ASN wajib menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas,” tegas Andi.

Ia juga menekankan bahwa ASN tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada calon Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, maupun Wakil Wali Kota, baik dengan menyukai, membagikan, atau berkomentar di konten-konten yang terkait dengan calon di media sosial. Aktivitas yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap salah satu kandidat sangat dilarang.

β€œKami juga mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak memprovokasi masyarakat melalui opini atau retorika yang dapat memecah belah persatuan bangsa, terutama selama masa kampanye ini,” ujarnya.

Surat edaran ini berlaku tidak hanya bagi ASN, tetapi juga Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi ASN dan Non-ASN dalam menjaga netralitas, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan aman selama pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Berita Terkait

Polres Anambas dan Lanal Tarempa Hadir di Kantor PLN, Keamanan Jadi Prioritas
26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat
Listrik Batam Pulih, BP Batam Kawal Normalisasi Layanan dan Aktivitas Ekonomi
Organisasi PJS Siapkan Agenda Nasional di Batam, 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Menko Pangan Zulkifli Hasan Diundang Buka Rakernas III PJS di Batam
PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon
Amsakar Jemput Aspirasi Warga Bengkong, Banjir dan Air Bersih Jadi Perhatian
Bupati Aneng Hadiri HUT ke-81 TNI di Lanal Tarempa

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polres Anambas dan Lanal Tarempa Hadir di Kantor PLN, Keamanan Jadi Prioritas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:39 WIB

26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Listrik Batam Pulih, BP Batam Kawal Normalisasi Layanan dan Aktivitas Ekonomi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Organisasi PJS Siapkan Agenda Nasional di Batam, 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Diundang Buka Rakernas III PJS di Batam

Berita Terbaru